Nov 30, 2025 /

Langkah hukum profesional diapresiasi oleh pihak yang merasa dirugikan—apa makna penetapan tersangka dalam era media sosial?

TRIFAKTA.COM || Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Proses ini dimulai setelah laporan yang diajukan pada 11 April 2025 dan diikuti dengan pemeriksaan DNA sebagai bagian dari bukti.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan bahwa kliennya menghargai kinerja penyidik yang bekerja secara profesional dan mengedepankan bukti hukum dalam kasus ini. “Beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” ujar Muslim dikutip Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Muslim, Ridwan Kamil sejak awal menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi langsung, sehingga penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana merupakan langkah yang tepat secara hukum.

Proses pemanggilan dimulai ketika pihak penyidik dari Direktorat Tindak Pelanggaran Siber (Dittipidsiber) Bareskrim memanggil Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, dokaz telah dinyatakan cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana pada 26 Maret 2025 di akun Instagram pribadi yang menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan pihak yang diduga Ridwan Kamil, serta klaim bahwa dirinya sedang mengandung anak dari politisi tersebut.

Pihak Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak perempuan Lisa yang berinisial CA. Hasil tes menunjukkan tidak ada kecocokan genetik antara Ridwan Kamil dan anak Lisa.

Muslim Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah bukti bahwa penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini publik. “Kami percaya kepolisian bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini publik,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhony Boy Nababan, menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan namun menilai bahwa status tersangka masih perlu diuji karena menurutnya “tidak ada pihak yang dicemarkan namanya oleh kliennya.”

Ketidakhadiran Lisa dalam pemanggilan pertama menuai reaksi dari pihak Ridwan Kamil yang meminta agar Lisa bersikap kooperatif. Muslim Jaya mengingatkan bahwa jika pemanggilan kedua tetap tidak dipenuhi, penyidik berwenang untuk melakukan jemput paksa.

Dengan status tersangka yang kini disandang oleh Lisa Mariana, proses hukum akan terus berlanjut. Pihak Ridwan Kamil menyatakan bahwa tidak akan memberikan komentar lebih lanjut selain menghormati prosedur hukum yang berjalan. (HTair)

 

Deskripsi Meta SEO:

Kasus pencemaran nama baik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil memasuki fase baru dengan penetapan tersangka. Artikel ini menyajikan reaksi kedua pihak secara komprehensif.

 

Kategori Rubik: Berita

Tag: pencemaran nama baik, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, Bareskrim Polri, tes DNA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *