Nov 30, 2025 /

TriTimes.id || Mandailing Natal — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp55 juta yang menyeret nama Kepala Desa Hutapungkut Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini resmi ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina.

Laporan ini diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial TS melalui kuasa hukumnya, Andi Candra Nasution, SH, MH, yang menilai tindakan Kepala Desa berinisial MI telah merugikan kliennya secara materiel maupun moral.

Dalam keterangannya, Andi mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan secara bertahap — Rp15 juta pada 4 April 2025 dan Rp40 juta pada 12 April 2025 — dengan janji pengembalian berikut keuntungan pada 13 Mei 2025. Namun, hingga kini janji itu tak pernah terealisasi.

“Uang sebesar Rp15 juta diserahkan pada 4 April 2025 dan Rp40 juta pada 12 April 2025. Dalam kwitansi, dijanjikan pengembalian pada 13 Mei 2025. Namun hingga kini tak ada realisasi,” ungkap Andi Candra kepada awak media.

Ia menambahkan, setelah dua kali melayangkan somasi tanpa tanggapan dari pihak terlapor, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Hutapungkut Julu, MI, belum memberikan pernyataan resmi. Saat dihubungi jurnalis melalui WhatsApp pada Jumat (24/10/2025), ia hanya membalas singkat, “Ok bg, besok aku konfirmasi. Aku lagi di perjalanan.” Namun hingga Senin (27/10/2025), belum ada klarifikasi lebih lanjut dari yang bersangkutan.

Demi menjaga asas keberimbangan pemberitaan, redaksi TriTimes.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kepala Desa MI.

Sementara itu, Camat Kotanopan, Muslih Lubis, ketika dikonfirmasi, menyebut bahwa pihak kecamatan belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.

“Belum ada laporan, Pak,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (27/10/2025) pukul 09.44 WIB.

Meski begitu, Muslih menegaskan akan segera melakukan koordinasi apabila laporan resmi diterima, guna memastikan proses pembinaan terhadap aparatur desa tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Madina membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus kini dalam proses penanganan.

“Laporannya sudah kami terima dan akan kami proses sesuai prosedur,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, penyidik tengah melakukan langkah awal pemeriksaan dengan mengumpulkan alat bukti dan memverifikasi keterangan dari para pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi terlapor sebagai kepala desa yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan dan etika pelayanan masyarakat.
(Amr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *